MENUNTUT ILMU HUKUMNYA FARDHU
Yan Karta Sakamira
4 Januari 2018
Islam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita, wanitapun diperintahkan untuk menuntut ilmu.
Rasulullah bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah fardhu atas setiap muslim”. (HR: Thabrani)
Rasulullah bersabda:
“Seorang lelaki yang mempunyai hamba sahaya wanita lalu ia mengajarinya, dan membaguskan pengajarannya dan adabnya serta mendidiknya, kemudian mengawinkannya, maka baginya dua pahala”. (HR: Abu Dawud)
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa memiliki tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan, lalu mereka dididik adabnya, berbuat baik kepada mereka, dan (sampai) mereka dinikahkan, maka baginya surga”. (HR:Abu Dawud)
Sumber: Abdurrahman Ahmad, Fadhilah Wanita Shalihah, Pustaka Nabawi, Cirebon, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar